Kebijakan ini mengatur prosedur dan syarat pengajuan klaim pengembalian barang dan/atau dana yang berlaku untuk setiap pembelian produk mebel melalui platform Inafurn.

1. SYARAT UMUM PENGAJUAN KLAIM

Semua pengembalian barang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Pengajuan klaim harus dilakukan oleh Pembeli yang tercatat dalam data pemesanan.
  • Barang harus dalam kondisi belum pernah digunakan atau dipasang (kecuali untuk klaim cacat yang ditemukan sebelum penggunaan).
  • Barang dikembalikan dalam kemasan asli (packaging) yang lengkap dan utuh.
  • Pembeli wajib menyertakan bukti pembelian (invoice/faktur).

2. KATEGORI KLAIM YANG DITERIMA

Inafurn hanya menerima pengajuan pengembalian barang dan dana untuk kasus-kasus berikut:

A. Kerusakan Akibat Pengiriman (Damage in Transit)

Klaim ini berlaku jika mebel mengalami kerusakan fisik signifikan yang disebabkan oleh proses pengiriman atau penanganan logistik, seperti patah, retak besar, atau bagian vital yang terlepas.

B. Cacat Produksi (Manufacturing Defects)

Klaim ini berlaku jika terdapat cacat yang bukan berasal dari proses alami kayu jati (misalnya, konstruksi yang tidak presisi, sambungan yang longgar, atau finishing yang tidak merata/mengelupas di area tertentu).

C. Kesalahan Pengiriman Barang (Wrong Item Sent)

Klaim ini berlaku jika produk yang diterima berbeda total dari spesifikasi yang tertera di invoice (misalnya, model, ukuran, atau jenis finishing yang berbeda).

3. KASUS KLAIM YANG DITOLAK

Pengembalian barang dan dana tidak dapat diterima dalam kondisi berikut:

  • Kerusakan Akibat Pemasangan/Penggunaan: Kerusakan yang terjadi saat proses perakitan yang dilakukan sendiri oleh Pembeli atau kerusakan setelah barang digunakan.
  • Buyer’s Remorse (Perubahan Pikiran): Pembeli berubah pikiran setelah barang diterima.
  • Barang Pesanan Kustom: Barang yang dipesan secara custom (ukuran, desain spesifik di luar katalog) tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan setelah proses produksi dimulai, kecuali terdapat cacat produksi yang tidak dapat diperbaiki.
  • Karakteristik Alami Jati: Perbedaan tipis pada serat kayu, tone warna yang sedikit berbeda dengan foto katalog (karena perbedaan pencahayaan foto atau batch finishing), atau retak rambut minor yang merupakan sifat alami kayu tidak dianggap sebagai cacat.

4. PROSEDUR DAN BATAS WAKTU KLAIM

Prosedur ini harus diikuti secara ketat agar klaim dapat diproses:

  1. Batas Waktu Pelaporan: Klaim harus diajukan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam setelah barang diterima (berdasarkan status tracking logistik). Pelaporan setelah batas waktu ini akan ditolak.
  2. Bukti Wajib (Video Unboxing): Pembeli wajib menyertakan video unboxing utuh tanpa terpotong (sejak kemasan luar masih tersegel) yang jelas menunjukkan kondisi kemasan, proses pembukaan, dan detail kerusakan/cacat yang diklaim. Foto saja tidak cukup untuk klaim kerusakan pengiriman.
  3. Pengajuan: Kirimkan video, foto, invoice, dan deskripsi rinci masalah ke layanan pelanggan Inafurn.
  4. Verifikasi: Tim Inafurn akan memverifikasi klaim dan bukti dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

5. OPSI SOLUSI DAN PENYELESAIAN

Jika klaim disetujui, Inafurn akan memprioritaskan penyelesaian klaim dengan urutan sebagai berikut:

  1. Perbaikan (Repair): Jika kerusakan/cacat bersifat minor dan memungkinkan perbaikan tanpa memengaruhi fungsi atau estetika mebel secara permanen.
  2. Penggantian Barang Baru (Replacement): Jika kerusakan/cacat bersifat mayor dan barang tidak mungkin diperbaiki. Proses penggantian ini tergantung pada ketersediaan stok atau waktu produksi ulang (jika pre-order).
  3. Pengembalian Dana (Refund): Opsi ini diberikan sebagai pilihan terakhir, hanya jika perbaikan atau penggantian barang baru tidak dapat Kami lakukan dalam jangka waktu yang wajar.

6. BIAYA PENGIRIMAN PENGEMBALIAN

  • Ditanggung Inafurn: Biaya pengiriman kembali barang dan biaya pengiriman ulang produk pengganti sepenuhnya ditanggung oleh Inafurn, jika klaim terbukti akibat Kerusakan Pengiriman atau Cacat Produksi.
  • Ditanggung Pembeli: Jika pengembalian disetujui atas kebijakan khusus Inafurn (di luar kasus 2.A, 2.B, 2.C), biaya pengiriman kembali barang ditanggung sepenuhnya oleh Pembeli.

7. PROSES PENGEMBALIAN DANA (REFUND)

Jika opsi pengembalian dana dipilih, prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Inafurn akan memproses persetujuan pengembalian dana setelah barang yang diklaim telah Kami terima kembali dan diverifikasi di gudang Kami.
  • Pengembalian dana akan diproses dalam waktu 7-14 hari kerja sejak tanggal persetujuan.
  • Dana akan dikembalikan ke rekening bank Pembeli yang digunakan saat transaksi.